
Iripoint.com Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani aturan baru mengenai ditetapkannya perubahan kategori bidang usaha tertutup bagi miras menjadi kategori daftar positif investasi (DPI)
Aturan ini mulai berlaku pada tahun ini dan diterapkan per tanggal 2 februari 2021 lalu.
Kebjikan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal beleid yang merupakan aturan turunan dari undang-undang UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Citra kerja.
Dalam lampiran III Perpres No 10 2021 ini, ada aturan pemerintah yang mengatur mengenai empat klasifikasi minuman keras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Yang pertama adalah industri minuman keras yang mengandung alkohol kedua minuman keras mengandung alkohol dengan bahan utama anggur.
Adapun keduanya mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di provinsi Bali, provinsi Nusa Tenggara Timur, NTT, Provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bkpm berdasarkan usulan Gubernur.
Ketiga perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, ke-4 perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Namun tentunya ada syarat yang harus di penuhi para pedagang eceran yakni jaringan pemasaran dan tempat khusus yang harus disediakan .
Merujuk Pasal 6 PerPres 10 tahun 2021, industri yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan usaha mikro kecil menengah UMKM
Namun untuk investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari 10 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan.
Selain itu investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Untuk informasi Perpres 10 tahun 2021 telah merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Bahlil Lahdalia mengatakannya adanya Perpres 10 tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.
Melalui beleid tersebut bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada 6 antara lain budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan Spesies ikan lanka, pengembalian pemanfaatan Koral dari alam, senjata kimia dan bahan kimia perusak Ozon.
“Di Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil tapi yang di budi daya alam boleh”. kata bahlil
- Master Catur Ghotamchess Dikalahkan Bapak Asal Indonesia
- Akui Masih Sayang Ayus, Ririe Fairus Minta Publik Tak Lagi Hujat Nissa Sabyan
- Wanita Pemilik Plat TNI Bodong Akhirnya Di Tangkap
- Keren! Pria Ini Kalahkan Lawannya di Mortal Kombat X Meski Memiliki Keterbatasan Melihat
- Rina Gunawan Meninggal, Sempat Terkena Covid-19